Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bertugas membantu Pemerintah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan tenaga kerja

Tugas pokok dan fungsi Disperinaker meliputi:
  • Merumuskan kebijakan
    Merumuskan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan tenaga kerja 

    Melaksanakan kebijakan
  • Melaksanakan kebijakan di bidang perindustrian dan tenaga kerja

    Melakukan koordinasi
  • Melakukan koordinasi di bidang perindustrian dan tenaga kerja

    Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perindustrian dan tenaga kerja
  • Melakukan administrasi
    Melakukan administrasi Disperinaker 

    Melakukan pembinaan
  • Melakukan pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja

    Melakukan perijinan dan pelayanan
  • Melakukan perijinan dan pelayanan di bidang penyaluran dan penempatan tenaga kerja

    Melakukan pelatihan
  • Melakukan pembinaan, perijinan, dan pelayanan di bidang pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja

    Melakukan pembangunan industri
  • Melakukan koordinasi, membina, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan industri

    Disperinaker juga dapat melakukan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.